TATA CARA PELAKSANAAN DAFTAR ULANG PPDB SMAN 1 PRINGSEWU TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Daftar Ulang dilaksanakan pada tanggal 23 s.d 25 Juni 2020 secara online pada pukul 07.30 s.d. 23.59 WIB.

  1. Mengisi Formulir  Daftar  Ulang  melalui  Google  Form  yang  disediakan :
https://bit.ly/PendaftaranUlang-PPDB-SMAN1-PRINGSEWU
  1. Daftar ulang dilaksanakan tanpa dipungut biaya
  2. Berkas daftar ulang berupa :
    • Foto copy Kartu Keluarga yang telah dilegalisasi / Surat Keterangan Domisili Asli  yang digunakan untuk pendaftaran
    • Foto copy Ijazah/Surat Keterangan Lulus yang telah dilegalisasi sebanyak 2 (dua) lembar;
    • Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar (dibalik foto ditulis namanya);
    • Surat Pertanggungjawaban Mutlak Orangtua (SPTJM). (yg dibuat pada saat pendaftaran berisikan pernyataan kebenaran data dan bebas narkoba)
    • Print/Cetak Kartu Bukti Pendaftaran Online
    • Fotokopi Piagam dan menunjukkan aslinya (Untuk Jalur Prestasi non Akademik)

Dimasukkan ke dalam map berwarna MERAH untuk jurusan IPA dan  berwarna BIRU untuk jurusan IPS

  1. Map berisi berkas pada poin 3. Diserahkan ke SMAN 1 Pringsewu dengan menjalankan protokol kesehatan sesuai jadwal NOMOR URUT PENGUMUMAN sebagai berikut :
  1. Berkas akan diperiksa kelengkapannya oleh panitia.
  2. Bagi peserta didik yang dinyatakan lulus tetapi tidak mendaftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan (Online 25 juni 2020 pkl. 23.59 WIB), maka  dianggap mengundurkan diri dan haknya dinyatakan gugur sebagai calon peserta didik baru dan tidak dapat digantikan oleh peserta lain.
  3. Jika ada perubahan tatacara pelaksanaan maka akan diinformasikan kembali.

PANITIA PPDB